Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Buton Utara T.A. 2025
- November 25, 2024
- Posted by: Bidang IKP
- Categories: Berita, Berita Daerah, Berita OPD, Launching, Metadata, Pengumuman, Periwisata, Publikasi, Rapat, Seminar, Senirupa, Uncategorized
Buranga Infokom News-Bupati Buton Utara, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penandatangan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD, Senin, 25 November 2024.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Hj. Hasrianti Ali, ST, M.Si diawali dengan penandatanganan Nota kesepakatan bersama Rancangan KUA-PPAS T.A. 2025 di hadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD serta para Kepala OPD Kabupaten Buton utara.
Ridwan Zakariah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton Utara yang telah bersinergi dengan baik dalam menelaah asumsi makro dan arah kebijakan fiskal daerah yang secara konkret di jadikan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.
“Keberhasilan kinerja APBD Tahun 2025 sebagai motor pembangunan Daerah sangat bergantung pada kemampuan menentukan skala prioritas program kegiatan dan kegiatan belanja,” imbuhnya.
Dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam aspek perencanaan dan penganggaran tahun 2025 yang berorientasi pada keselarasan prioritas pembangunan antara penerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kebijakan Nasional tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi pemerintah pusat untuk mengarahkan kebijakan belanja pendapatan dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 agar lebih efektif dan efisien dalam memenuhi standar pelayanan minimal infrastruktur pelayanan publik dan stabilitasi perekonomian daerah.
Beberapa kebijakan nasional yang sangat signifikan mempengaruhi alokasi belanja daerah tahun 2025 sebagai berikut:
A. Dana alokasi umum spesifik grand yang diterapkan sejak tahun 2023 hingga 2025;
B. Pendanaan beberapa Sub kegiatan berdasarkan sumber dana yang akan diterapkan pada tahun 2025 antara lain:
1) Pendapatan yang bersumber dari transfer antar daerah berupa pajak rokok hanya dapat digunakan pada sub kegiatan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/km 7/2024;
2) Pendapatan yang bersumber dari PAD berupa opsen pajak kendaraan bermotor hanya dapat digunakan untuk sub kegiatan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/km.7/2024;
3) Pendapatan yang bersumber dari PAD berupa pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik hanya dapat digunakan untuk sub kegiatan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/km.7/2024;
4) Pendapatan yang bersumber dari PAD berupa pajak air tanah hanya dapat digunakan untuk sub kegiatan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/km.7/2024.
“Kebijakan tersebut di atas harus kita pahami bersama karena telah menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang akan dievaluasi melalui laporan realisasi secara periodik,” jelasnya.
Dengan demikian peningkatan kualitas belanja merupakan solusi terbaik di tengah kesenjangan antara kapasitas fiskal yang terbatas dan kebutuhan fiskal pelayanan publik.
Sesuai jadwal dan tahapan penyusunan APBD, bahwa Nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan Raperda tentang APBD. Oleh karena itu, TAPD akan segera menyusun Raperda tentang APBD Tahun 2025 dan dibahas serta disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sesuai batas waktu paling lambat tanggal 30 November 2024.
“Kita berharap kesepakatan yang ditandatangani pada kesempatan ini, menjadi landasan utama pendapatan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga mampu menjawab berbagai tantangan dinamika ekonomi ke depan, dan secara berkelanjutan dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam rangka peningkatan kesejahteraan serta kemandirian daerah”, pungkasnya.
(MC: Reporter Arni, Redaktur Nasriah)