Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Buton Utara TA 2024
- August 31, 2024
- Posted by: Bidang IKP
- Categories: Berita, Berita Daerah, Berita OPD
Buranga Infokom News- Bupati Buton Utara, Dr. H.Muh. Ridwan Zakariah, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton Utara, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran bumi Sara’ea, Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada rapat paripurna tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Buton Utara bersama Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, H. Muh. Rukman Basri Zakariah, SE.
Bupati Buton Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Perubahan Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, dilandasi oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Buton Utara TA 2024 yang menjadi Dasar Pelaksanaan Program dan Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, setidak-tidaknya sampai dengan bulan Juli 2024. Proporsi target Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan APBD TA 2024 bersifat proyeksi yang dikalkulasi berdasarkan kondisi perekonomian dan potensi kapasitas Fiskal Daerah saat penyusunannya.
Menurutnya, “Proyeksi tersebut merupakan standar maksimal untuk mengukur kinerja APBD TA 2024 dalam memelihara stabilitas perekonomian daerah. Namun, proses pelaksanaannya tentunya sangat dipengaruhi oleh perkembangan kondisi Ekonomi Makro terkini, dinamika sosial di Kabupaten Buton Utara, perubahan kebijakan nasional, serta kondisi lainnya yang bersifat darurat, mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya”, imbuhnya.
Oleh karena itu Bupati dua periode ini dalam penjelasannya mengatakan realisasi atas target yang diproyeksikan pada APBD TA 2024 dapat saja terjadi pelampauan atau sebaliknya.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 disusun berdasarkan perubahan RKPD Tahun 2024 untuk menjaga konsistensi prioritas pembangunan daerah dan arah kebijakan fiskal hingga membentuk postur perubahan APBD TA 2024. Secara umum prioritas pembangunan daerah masih sangat relevan untuk diwujudkan hingga 31 Desember 2024. Namun perlu penegasan pada arah kebijakan Fiskal agar lebih efektif dan efisien mengingat kapasitas fiskal daerah yang terbatas, jelasnya.
Di sisi lain kita ketahui bersama bahwa beban belanja Earmarking Tahun 2024 begitu banyak dan harus dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
1. Alokasi belanja hibah kepada KPU dan BAWASLU untuk penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Serta Kepala Daerah,
2. Alokasi belanja DAU Spesifik Grant Fungsi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Pendanaan Kelurahan, yang telah ditentukan sasaran dan sub kegiatannya.
Beban Alokasi belanja tersebut sebesar 33,65% dari total pendapatan Daerah diluar Dana Alokasi khusus dan Dana Desa.
Memperhatikan Kapasitas Fiskal Kabupaten Buton Utara pada Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 di fokuskan pada peningkatan penerimaan PAD, peningkatan kualitas Alokasi Belanja Daerah sesuai konsep peningkatan kualitas belanja (Spending Beter) dengan meminimalkan Alokasi Belanja yang tidak produktif dan tidak berkaitan langsung dengan pencapaian indikator sub kegiatan serta mengendalikan defisit APBD agar tidak melampaui nilai ambang batas, terangnya.
Selanjutnya Perkenankan saya menyampaikan pokok-pokok Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah semula ditargetkan sebesar 728 Miliar 256 Juta 437 Ribu 577 Rupiah menjadi 736 Miliar 440 juta 527 ribu 824 rupiah, meningkat sebesar 8 Miliar 184 juta 90 Ribu 247 Rupiah atau 0,01%;
2. Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar 760 Miliar 262 Juta 140 Ribu 602 Rupiah menjadi 769 Miliar 912 Juta 727 Ribu 225 Rupiah atau meningkat 0,01%;
3. Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan naik 0,02% dari target semula sebesar 63 Miliar 581 juta 26 ribu 87 rupiah sehingga menjadi 65 Miliar 47 Juta 522 ribu 463 rupiah sesuai LHP BPK RI PERWAKILAN Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27.A/LHO/XIX.KDR/05/2024 Tanggal 27 Mei 2024 Atas LKPD Buton Utara Tahun 2023.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sama dengan sebelumnya yakni 31 Miliar 575 juta 323 ribu 62 rupiah berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra dan Pokok Utang yang jatuh tempo pada PT. SARANA MULTIFINANCE INFRASTRUKTUR.
Selain itu menurut Koordinator Apkasi Sultra ini, APBD TA 2024 akan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi sampai dengan Finalisasi Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 dalam koridor Persetujuan Bersama antara Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
“Semoga Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 berjalan dengan baik dan efektif melalui konsolidasi ide dan gagasan sehingga Eksekutif dan Legislatif sebagai Mitra Kerja memiliki sudut pandang yang sama terkait Prioritas Pembangunan dan Arah Kebijakan Fiskal Daerah dalam Bentuk Nota Kesepakatan dengan tetap Memperhatikan Limit Waktu setiap Tahapan sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.
(MC Kabupaten Buton Utara/ Reporter Nasriah, Redaktur Rajab)