Pemda Butur Gelar Seminar Awal Pendampingan Penyusunan Raperda Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi
- October 18, 2024
- Posted by: Bidang IKP
- Categories: Berita, Berita Daerah, Berita OPD

Buranga Infokom News-Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Mansur, S. Sos membuka seminar awal Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Sistem Pemerinthan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi bertempat di aula Sekretariat Daerah, Jumat, 18 Oktober 2024.
Pendampingan penyusunan Raperda tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Bagian Hukum dengan melibatkan Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Mansur dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan berbasis data sangat penting untuk menjadi rujukan dalam menentukan arah kebijakan Daerah dalam penyusunan RPJP, RPJM, dan RKP.
Data yang tidak akurat dapat melahirkan kebijakan yang tidak tepat dan salah sasaran.
“Data merupakan sumber landasan berpikir untuk berteori, tidak bisa berteori kalau tidak memiliki data yang akurat dan jelas sumbernya”, imbuhnya.
Kepada peserta perwakilan instansi terkait agar dapat mengikuti materi pendampingan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga data yang diperoleh kemudian menjadi sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kasubag Peraturan Perundang-undangan, Ahmad Sulja, SH, MH menguraikan bahwa pendampingan yang dilakukan dilandasi oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan dan Instruksi Pj. Gubernur Provinsi Sultra kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi di 17 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data dimaksudkan untuk membentuk penyelenggaraan data presisi yang akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Pembangunan.
Selanjutnya, Narasumber Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Juliwanto dalam paparannya menerangkan tentang Pendataan Desa/Kelurahan Presisi merupakan Sistem pendataan untuk menggambarkan keadaan aktual kondisi Desa/Kelurahan yang sesungguhnya.
“Hasil pendataan ini menghasilkan Data Desa/Kelurahan Presisi yang memiliki tingkat akurasi dan idn slot ketepatan tinggi dalam memberikan gambaran kondisi aktual Desa/Kelurahan yang sesungguhnya”, tuturnya.
Menurutnya, Data ini diambil, divalidasi dan diverifikasi oleh masyarakat Desa/Kelurahan serta dibantu pihak luar (akademisi, peneliti).
Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat tujuh isu strategis yang membutuhkan data desa presisi yaitu: 1) Penataan desa; 2) Perencanaan desa; 3) Kerja sama desa; 4) Investasi masuk desa; 5) BUMDes Bersama; 6) Kejadian luar biasa; dan 7) Aset desa, pungkasnya.
Turut Hadir: Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Bappeda, Zainal Arifin HZ, SE., M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Plt. Kepala Dinas Perindag, Sahrun Akri, SP., M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan sekaligus sebagai Plt. Kadis Kominfo dan Persandian, La Nita, S.Pd., M.M, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Kabid DPMD Serta sejumlah Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda Butur dan Pemprov Sultra.
(MC: Reporter Hamsil, Redaktur Nasriah)