Pemerintah Kab. Buton Utara yang diwakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, La Nita, S.Pd, M.M melakukan penyerahan hasil perbaikan data 6 BTS yang sudah masuk dalam sistem signal dan mengusulkan 13 tambahan data yang belum masuk dalam sistem signal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang diterima, Falatehan selaku ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo, di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Menurut Falatehan, pembangunan Tower BTS ini dimaksudkan untuk mendukung fasilitas masyarakat agar lebih mudah mendapatkan akses jaringan telekomunikasi sehingga secara cepat mendapatkan informasi yang ada dari luar dan juga mengenalkan daerah serta memberikan informasi ke luar daerah. Program ini merupakan harapan Presiden RI, Joko Widodo bahwa jaringan telekomunikasi harus tersebar merata di seluruh Indonesia yang terutama Indonesia bagian Timur. Kita menyadari bahwa pemerataan jaringan seluler di Indonesia masih ada yang blankspot sehingga Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo berinisiatif untuk menghubungkan daerah blankspot melalui pemda untuk dapat diusulkan daerah tersebut kepenyelenggara operator jaringan seluler.

Selanjutnya analis penyusun kebijakan penataan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Franke Ann Hirt menjelaskan bahwa data 6 BTS Buton Utara jika selesai diverifikasi bersama-sama seluruh Indonesia maka akan diundang rakor ataupun lewat zoom untuk penentuan langkah selanjutnya diperkirakan Bulan Februari 2024, bahkan usulan data tambahan 13 BTS Buton Utara yang belum masuk sistim signal akan diupayakan bersamaan pelaksanaannya dengan data yang sudah masuk dalam sistim signal sehingga jumlah keseluruhan menjadi 19 BTS di Kab. Buton Utara. Akan tetapi jika belum terinput bersamaan maka pada Bulan Maret 2024 akan dibukakan kembali sistem aplikasinya, ujarnya. Sementara itu menurutnya data yang diverifikasi dan dianalisa merupakan data pendukung yang meliputi: jumlah penduduk; kuat sinyal; kawasan hutan; akomodasi izin KLHK; elektrifikasi; alternatif power; akses jalan; akses kendaraan; media transportasi; tower existing; koordinat tower; lokasi tower; jarak tower ke titik permohonan; teknologi; media transmisi; mata pencaharian; penghasilan rata-rata; sarana kesehatan; sarana pendidikan; sarana pasar; jumlah usia produktif; kegiatan ekonomi; target pol; fasilitas yang dijamin pemda; kelayakan lokasi; tipe antena; operator seluler; dan ketinggian tower.
Kemudian setelah verifikasi datanya dan dinyatakan lengkap maka akan disampaikan kepenyelenggara jaringan operator seluler sebagai anak perusahaan BUMN untuk difinalisasi kelayakan pembangunannya. Jadi proses pengerjaannya bertahap, Kementerian Kominfo sifatnya menfasilitasi pemerintah daerah dengan Penyelenggara Operator Seluler untuk percepatan pembangunan jaringan telekomunikasi.

Perlu diketahui bahwa 6 BTS yang sudah masuk sistim signal Kementerian Kominfo yaitu: Waculaea, Eelahaji, Lelamo, Kotawo, Soloy Agung, dan Pongkowulu sementara 13 BTS yang diusulkan disistim signal Kementerian Kominfo yaitu: Lantagi, Torombia, Lamoahi, Kurolabu, Kambowa, Lahumoko, Morindino, Labaraga, Matalagi, Labuko, Sumampeno, Lasiwa, dan Labuan Bajo.



Leave a Reply