Pemkab Butur Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 di Jakarta

Buranga Infokom News-Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang diwakili Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Amaluddin Mokhram, S.Sos, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Direktur Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kemendagri RI Murtono dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan Rakornas ini merupakan agenda kegiatan konsolidasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa kepada seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten yang memiliki desa.

“Undang-undang tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten serta Kementerian Lembaga di tingkat pusat” imbuhnya.

Plt. Sekjend Kemendagri Komjen Pol. Drs.Tomsi Tohir, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 diharapkan dapat dipraktikkan dengan benar dan dapat dijelaskan dengan baik kepada seluruh perangkat desa setempat.

“Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, yaitu: perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dana konservasi atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi, serta memberikan jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan”.

Sebagai tindak lanjut Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, diharapkan Dinas PMD dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun lembaga yang ada di desa, tutupnya.

Selanjutnya, Kadis PMD Kabupaten Buton Utara, Amaluddin saat dihubungi via telepon selulernya menjelaskan bahwa UU baru ini tujuannya tidak lain adalah untuk mewujudkan pemerintahan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa yang lebih baik, sehingga desa akan menjadi basis kekuatan atau sentra pembangunan daerah dan nasional, imbuhnya.

Amaluddin berharap agar para kades mampu menepis sikap skeptis masyarakat akan adanya bayang-bayang penyimpangan politis ataupun moral Hazard akibat masa kekuasaan kades yang makin panjang. Hal lain diharapkan ada kebijakan lebih lanjut tentang kejelasan status perangkat desa mengingat fungsi dan jam kerja yang di jalankan serupa dengan Aparatur Sipil Negara. Demikian juga dukungan regulasi mengenai siltap kades, dan perangkat serta BPD perbulannya bisa dicairkan setiap bulan terealisasi.

“Menurutnya, Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan isi UU tersebut walaupun bertahap dengan melakukan konsolidasi dan koordinasi Pemda dengan pemerintah desa bersama instansi terkait lainnya baik di pusat, provinsi dan kabupaten. Menyikapi hal ini untuk Pemda Butur, SK perpanjangan masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sudah ditandatangani Bupati dan dalam waktu dekat beliau akan mengukuhkan para kades tersebut”, pungkasnya.

Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 dihadiri oleh 560 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta pejabat Kementerian Lembaga Tingkat Pusat.

 

(Mc Kabupaten Buton Utara/ ReporterSitti Hariani, Redaktur Rajab)



Leave a Reply