Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim, SH., M.Si., menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Dan Perencanaan Penganggaran Melalui SIPD-RI, berlangsung di Sparks Life Hotel Jakarta. Kamis, 2 November 2023

Penutupan Bimtek dilakukan setelah selesai penyampaian materi tentang formulasi Dana Alokasi Umum serta PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator Kinerja DAU yang ditentukan Penggunaannya, yang dibawakan oleh Dian Putra, S.Si., MM., selaku Tim Kerja DAU Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam arahannya Muhammad Hardhy Muslim mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Butur merasa senang dan berterimakasih kepada Kemendagri dan Kemenkeu yang telah hadir untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan Pemda Butur, serta ucapan terimakasih pula kepada penyelenggara atas selesainya Bimtek sesuai dengan perencanaan.

Dirinya bersyukur setelah ada perwakilan DPRD yang mengikuti Bimtek khususnya Ketua Fraksi PDIP Fatria, S.Pd., MH., sehingga pihaknya memiliki kesamaan persepsi tentang perencanaan penganggaran. Semoga, informasi yang diperoleh dapat ditransferkan kepada anggota DPRD lainnya.

Menurutnya, kegiatan yang dimaksimalkan di jakarta selama dua hari telah menambah pengetahuan bagi para perencana dan juga telah menjawab kehawatiran dalam penyusunan penganggaran pembangunan melalui SIPD-RI. Karena, Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan dengan muda pihak Kementerian hadir memberikan informasi dan petunjuk yang dibutuhkan.

“Sepanjang Kita mengikuti petunjuk regulasi yang ada saya yakin program penganggaran pembangunan kita di daerah akan baik dan normal”. Tutup Hardhy Muslim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Harmin Hari, SP., M.Si., selaku Panitia penyelenggara mengatakan bahwa biaya besar yang dikeluarkan harus sepadan dengan peningkatan kualitas SDM yang diperoleh.

Terkait istilah baru dalam tata kelola DAU, yakni DAU yang bersifat spesifik Grant atau telah ditentukan penggunaannya, bukan sebagai hak daerah yang patut dibanggakan. Ungkap Harmin Hari

Menurutnya, pemberian DAU yang bersifat spesifik grant, merupakan sebuah penekanan pemerintah pusat dalam melaksanakan fungsi controlling terhadap penggunaan DAU oleh Pemerintah Daerah, sehingga belanja yang didanai dari DAU dapat dimaksimalkan untuk memenuhi pencapaian standar layanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.

(Sumber : Protokol & Setda Buton Utara)



Leave a Reply