Buranga Infokom News - Wakil Bupati Buton Utara Ahali, SH., MH., memimpin rapat penetapan besaran nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal, sekaligus Pembentukan Panitia Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M di Aula Kantor Sekretariat Daerah, Kamis, 21 Maret 2024 Peserta rapat dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala Kementerian Agama, Ketua MUI, para Camat dan Kepala Urusan Agama, Ketua dan Anggota Pengurus BAZNAS, serta Para Ketua Ormas Islam dan Alim Ulama Kabupaten Buton Utara. Ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari, yang disesuaikan dengan keadaan harga beras di pasaran dalam bulan Maret 2024 di Buton Utara. Adapun kesepakatan rapat mengenai besaran nizab Zakat Fitrah dan Zakat harta (Mal) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tingkat kabupaten Buton Utara yaitu: *Zakat Fitrah sebagai berikut;* 1. Beras Wakawondu @ Rp.25.000 x 3,5 Liter sebesar Rp. 87.500 2. Beras Merah Wangkariri @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp. 70.000/Jiwa 3. Beras Hitam Wakombe @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.70:000/Jiwa 4. Beras Watanta @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.70.000/Jiwa 5. Beras Kepala @Rp. 16.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.56.000/Jiwa 6. Beras Super @Rp. 15.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.52.000/Jiwa 7. Beras Dolog @Rp. 10.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.35.000/Jiwa 8. Jagung/Ubi @Rp. 10.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.35.000/Jiwa 9. Sagu/Ubi @Rp. 5.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.17.500/Jiwa *ZAKAT HARTA/ZAKAT MAL sebagai berikut;* a. Emas 23 k @ Rp. 1.200.000,- x 85 g = Rp.102.000.000,- Nisabnya Rp. 102.000.000,- x 2,5% Zakatnya = Rp.2.550.000,- b. Zakat Perniagaan Nisabnya sama dengan Emas dan Perak Zakatnya 2,5% c. Uang Tunai/Tabungan Standar jumlah minimal Rp. 95.200.000,- Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5% = Rp. 2.380.000.- d. Ternak/Hewan: Sapi; * 30-59 ekor = 1 ekor sapi betina * 60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 tahun, atau lebih Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 tahun atau lebih Kambing; * 40-120 ekor = 1 ekor kambing * 121-200 ekor = 2 ekor 2 tahun * 201-300 ekor = 3 ekor 2 tahun Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih. Selanjutnya Shalat Idhul Fitri 1445 H tingkat Kabupaten Buton Utara disepakati dipusatkan di lapangan Raja Jin dengan Khatib Kakandep Agama Kabupaten Buton Utara dan Imam, Drs. Asri, M.Ap. Apabila cuaca terjadi hujan maka tempat Shalat Idhul Fitri dialihkan ke Masjid AT-Taqwa, Kulisusu. Sementara itu untuk lebih memeriahkan bulan suci Ramadhan menyambut Hari Raya Idhul Fitri, 1 Syawal 1445 H, maka pada malam harinya akan dilaksanakan Takbir Keliling melibatkan OPD, Ormas Islam, dan perwakilan Pengurus Masjid sekitar Kulisusu. ( MC. Kabupaten Buton Utara/ Editor Rajab dan crew Protokol Setda).