Portal Resmi Pemerintah Kab. Buton Utara

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Pemerintah Kabupaten Buton Utara diselenggarakan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Strukturnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Organisasi Perangkat Daerah Republik Indonesia.

Elemen Kedudukan Eksekutif Utama:
  • Kepala Daerah: Bupati dan Wakil Bupati yang bertanggung jawab sebagai pemegang pimpinan supremasi pemerintahan tertinggi di daerah.
  • Sekretariat Daerah: Dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan operasional dan mengoordinasikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Sekretariat DPRD: Lembaga birokrasi penjamin fungsi kerumahtanggaan pimpinan para anggota legislatif di daerah.
  • Inspektorat Daerah: Lembaga pemeriksa eksekusi birokrasi, penjamin audit keuangan, dan pengawas internal disiplin pegawai dan administrasi kepemerintahan (APBD).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

Berdasarkan Peraturan Daerah pembentukan OPD yang berlaku, terdapat lebih dari 28 unsur pelaksana (Dinas/Badan/Satpol PP/RSUD) serta perangkat kewilayahan yang tersebar di 6 Kecamatan operasional sebagai perpanjangan tangan eksekutif Bupati dalam hal operasional dan pengayoman terhadap ribuan penduduk Kabupaten Buton Utara.

* Bagan dan struktur infografis SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) diterbitkan dalam salinan resmi BKD setempat.