Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Buton Utara memiliki mandat administratif dan teknis untuk menyelenggarakan fungsi roda pemerintahan dan sosial demi memastikan pembangunan, pelayanan publik, regulasi, dan pemberdayaan masyarakat berjalan optimal di tingkat daerah.
Pemerintah daerah melalui perangkat dinas (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dispendukcapil) wajib melayani urusan administrasi pemerintahan dasar seperti pencatatan kependudukan (KTP/KK), memfasilitasi operasional fasilitas kesehatan seperti RSUD dan puluhan Puskesmas, serta jaminan mutu pendidikan bagi sekolah luar biasa maupun pendidikan dasar menengah sampai akar rumput desa.
Pemerintah mengemban mandat sebagai pembuat dasar regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) demi membangun tatanan sosial, ekonomi, peredaran pasar, retribusi, tata kelola lingkungan, dan perlindungan ketenteraman masyarakat melalui penegakan perda yang diasistensi Satpol PP Kabupaten Buton Utara.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), kewenangan ini mengatur proses perencanaan masterplan infrastruktur, tata letak jalan antar-kecamatan, saluran irigasi untuk sentra produksi pertanian, pengembangan aset kelautan, dan penempatan fasilitas pendukung fisik kota Buranga untuk kemajuan kolektif wilayah.
Tugas ini dijalankan untuk mengangkat taraf ekonomi masyarakat melalui penyuluhan petani, perlindungan kelompok tani/nelayan lokal, penyelenggaraan inkubasi UKM (Usaha Kecil Menengah) bersama Dinas Koperasi, program keluarga harapan bersama Dinas Sosial, hingga fasilitasi kepemudaan (Dispora).