Portal Resmi Pemerintah Kab. Buton Utara

Pusat Bantuan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Akses Hak Anda atas Informasi Publik.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara menjamin pemenuhan hak transparan informasi berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keberadaan PPID Kabupaten Buton Utara bertujuan sebagai pintu tunggal satu atap bagi setiap permohonan dan penaksesan dokumen publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan kinerja pemerintah di setiap Dinas/Badan (PPID Pelaksana). Pusat PPID terintegrasi langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika secara administratif.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik
  1. Pemohon mengisi secara jelas Formulir Permintaan Informasi beserta rincian kontak dan fotokopi identitas KTP (bagi individu) atau akta pendirian (bagi lembaga).
  2. Petugas akan mencatat permohonan dalam Register Permohonan PPID dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas kepada pemohon.
  3. PPID wajib memutuskan permohonan disetujui atau menjadi informasi yang dikecualikan minimal dalam tempo 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  4. Bila permintaan disetujui, Dokumen Publik yang dimaksud akan diserahkan selengkapnya via elektronik / email atau hardcopy tanpa biaya, kecuali biaya operasional penggandaan (*fotokopi).

Layanan aduan dan sengketa informasi dapat dilayangkan kepada komisi informasi apabila batas waktu atau ketersediaan tidak dipenuhi secara legal prosedur.